Macam-Macam Pengendalian Sosial
Berdasarkan sifat, pengendalian sosial dapat dibedakan
menjadi tiga, berikut ini.
• Tindakan Preventif
Pengendalian sosial yang bertujuan untuk melakukan tindakan
pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap
norma-norma sosial. Contohnya, guru menasihati murid agar tidak terlambat
datang ke sekolah.
• Tindakan Represif
Pengendalian sosial yang bertujuan untuk mengembalikan
keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran dengan
cara menjatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Contohnya,
sanksi skors diberikan kepada siswa yang sering melanggar peraturan.
• Tindakan Kuratif
Pengendalian sosial bersifat kuratif adalah pengendalian
sosial yang dilakukan pada saat terjadi penyimpangan sosial. Contohnya, seorang
guru menegur dan menasihati siswanya karena ketahuan menyontek pada saat ulangan.
Berdasarkan Cara atau Perlakuan Pengendalian Sosial
• Tindakan Persuasif
Pengendalian sosial yang dilakukan tanpa kekerasan misalnya
melalui cara mengajak, menasihati atau membimbing anggota masyarakat agar
bertindak sesuai dengan nilai dan norma masyarakat. Cara ini dilakukan melalui
lisan atau simbolik.
• Tindakan Koersif
Pengendalian sosial yang dilakukan dengan menggunakan
paksaan atau kekerasan, baik secara kekerasan fisik atau pun psikis.
Berdasarkan Pelaku Pengendalian Sosial
• Pengendalian pribadi; yaitu pengaruh yang datang dari
orang atau tokoh tertentu (panutan). Pengaruh ini dapat bersifat baik atau pun
buruk.
• Pengendalian institusional; yaitu pengaruh yang
ditimbulkan dari adanya suatu institusi atau lembaga. Pola perilaku lembaga
tersebut tidak hanya mengawasi para anggota lembaga itu saja, akan tetapi juga
mengawasi dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lembaga
tersebut berada.
• Pengendalian resmi; yaitu pengendalian atau pengawasan
sosial yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat.
Pengendalian resmi dilakukan oleh aparat negara, seperti kepolisian, satpol PP,
kejaksaan, ataupun kehakiman untuk mengawasi ketaatan warga masyarakat terhadap
hukum yang telah ditetapkan.
• Pengendalian tidak resmi; yaitu pengendalian atau
pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa
sanksi hukum yang tegas. Meskipun demikian, pengendalian tidak resmi juga
memiliki efektivitas dalam mengawasi atau mengendalikan perilaku masyarakat.
Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan berupa
sanksi moral dari masyarakat lain.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Pengendalian_sosial