KOPERASI SEBAGAI PELAKU EKONOMI

Untuk mendapatkan media pembelajaran berupa power point silahkan download disini


SEJARAH KOPERASI
         Bermula dari terjadinya Revolusi Inggris yang mengakibatkan banyak orang yang kehilangan pekerjaannya akibat banyak ditemukan mesin-mesin baru.
         Untuk mengurangi beban kehidupan karena beratnya kebutuhan sehari-hari maka beberapa orang di Rochdale berusaha untuk membuat usaha untuk kepentingan bersama.

Koperasi menurut
UU no 25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau  badan hukum  dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan

Tujuan Koperasi
  1. Memajukan kesejahteraan anggota
  2. Menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umum
  3. Ikut membangun tatanan perekonomian nasionaldalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 45

Landasan Koperasi

         Landasan Idiil adalah pancasila
         Landasan Struktural adalah UUD 45 Pasal 33 ayat 1
         Landasan operasional UU no 25 th 1992

Prinsip Koperasi

         Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka
         Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
         Kemandirian
         Pendidikan perkoperasian
         Kerjasama antar koperasi


Permodalan Koperasi

         Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
         Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

         Simpanan Pokok
        Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
         Simpanan Wajib
        Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
         Dana Cadangan
        Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
         Hibah
        Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.


Jenis-jenis Koperasi

         Koperasi simpan pinjam (Koperasi kredit)
         Koperasi Konsumsi
         Koperasi produksi
         Koperasi jasa
         Koperasi pemasaran

Cara Mendirikan koperasi

         Minimal harus memiliki 20 orang anggota
         Koperasi yang paling awal dan yang paling bawah adalah koperasi primer

Pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.
  1. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
  2. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).
  3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Koperasi sekolah
Ciri-ciri
         Anggotanya siswa yang belum dewasa
         Tidak berbadan hukum
         Kegiatannya menjual dan memberikan jasa yang dibutuhkan siswa sekolah
         Pengurusnya adalah siswa sekolah
         Pengurusnya 3 sampai 5 orang
         Yang memberikan saran diminta atau tidak adalah Penasehat atau pembina.
         Yang menjadi Penasehat adalah Guru dan kepala sekolah
         Yang menjadi pengurus koperasi sekolah adalah siswa yang dipilih oleh Rapat anggota.
         Hak anggota koperasi sekolah adalah mendapatkan pelayanan yang sama.

###

0 komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Artikel

Masukkan email anda untuk mendapatkan update terbaru kami: